ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
PERTEMUAN
9
‘‘ILLEGAL CONTENTS”
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun Oleh :
Haris Munandar (12190275)
Ihsan Anzari (12190949)
Joni Ashr (12190174)
LINK
: https://youtu.be/6CqIu4CHTVc
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota
Pontianak
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2022
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji
syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya
sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku
yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil adalah “Illegal Content”.
Tujuan penulisan
ini dibuat untuk mendapatkan nilai tugas makalah pertemuan ke-9 pada
Program Diploma Tiga (DIII) Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik
dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Kota
Pontianak.
Dalam penyusunan makalah ini kelompok
menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai
pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih
kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga
terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa penulisan ini masih belum
sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
berguna bagi kelompok khususnya bagi para pembaca.
Pontianak, 16 Juni 2022
Judul ............................................................................................................................ 1
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 4
BAB II LANDASAN TEORI.................................................................................... 8
2.1.1. Jenis - Jenis CyberCrime................................................................ 9
BAB III PEMBAHASAN......................................................................................... 14
3.1.1. Contoh Kasus Illegal Contents..................................................... 14
3.1.2. Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents................... 15
3.3. Penyebab Terjadinya CyberCrime........................................................... 18
3.4. Upaya Penanggulan CyberCrime............................................................. 20
SCONTOH KASUS ILLEGAL CONTENTS....................................................... 24
1. Kasus pencemaran Nama Baik Ayu
Thalia................................................ 24
BAB IV PENUTUP.................................................................................................. 25
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Masalah
Manusia
adalah makhluk yang diciptakan sempurna oleh Tuhan Yang Maha Esa disertai
dengan akal, pikiran, yang membedakannya dengan makhluk ciptaan lain. Manusia
dianugerahi kelebihan-kelebihan tersebut yang menandakan bahwa ia memiliki
harkat dan martabat yang jauh lebih tinggi dari makhluk lain. Salah satu
anugrah yang di berikan oleh Maha Pencipta adalah sebuah penemuan tekhnologi
yang perkembangannya semakin melaju pesat dari tahun ke tahun.Kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi melahirkan kontribusi yang positif terhadap
manusia di era modern ini karena mampu meningkatkan kemajuan dan membantu pekerjaan
manusia. Tetapi di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi juga melahirkan
kontribusi yang negatif, karena dengan meluasnya teknologi informasi dan
komunikasi ini yaitu salah satunya dengan adanya situs internet yang dapat
memudahkan manusia untuk mengakses data apapun yang seseorang inginkan,
sehingga dapat menyebabkan munculnya kejahatan-kejahatan baru yaitu dengan
memanfaatkan situs internet sebagai Modus operandinya.
Sebutan
lainnya yang diberikan kepada jenis kejahatan baru ini yaitu kejahatan dunia
maya.Kejahatan dunia maya yang dimaksud yaitu jenis kejahatan yang berkaitan
dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki
karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan
kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari
sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya dapat
diakses melalui komputer atau note book, tetapi sudah dapat diakses melalui
gadget. Bagian dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi ini adalah
jejaring sosial.Setiap orang dapat berekspresi dan bebas mengeluarkan pendapat,
kritik ataupun saran melalui akun jejaring sosial yang mereka punya.Namun, ada
juga beberapa diantaranya yang melakukan perbuatan melawan hukum. Misalnya
bebasnya berpendapat sehingga terdapat kalimat atau kata di akun jejaring
sosial tersebut yang menimbulkan penghinaan sehingga mengganggu hak orang lain
dan menyinggung. Bentuk penghinaan bermacam-macam yang pokoknya ialah ditujukan
untuk merendahkan kedudukan orang lain dan mempermalukan orang yang dihina
tersebut. Menghina, menghasut maupun mengumpat adalah tindakan yang jelek,
karena dengan menghina berarti menghacurkan orang lain dan merendahkan
derajatnya.
Di Indonesia menerapkan hukum positif (iusconstitutum)
dan di negara yang merdeka ini semua orang bebas untuk mengeluarkan pendapat
secara lisan ataupun tulisan dan sebagainya sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di
Muka Umum dalam Pasal 1 ayat (1), menyatakan bahwa:
“Hak
setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang
undangan.”
Dalam hal ini, tindak pidana yang
dibahas berdasarkan KUHP dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan
dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab melalui berbagai macam media dan cara yang dilakukan
oleh setiap individu. Seseorang dapat dikategorikan melakukan pencemaran nama
baik apabila melakukan tindakan tersebut secara langsung dan aktif dalam artian
penuduh dan yang dituduh berhadapan langsung dan pencemaran nama baik tersebut
terjadi saat itu juga. Ada pula orang yang melakukan pencemaran nama baik
dengan mengungkapkan kata-kata yang tidak baik dan menyinggung mengenai
seseorang kepada orang lain dan informasi tersebut didengar orang tersebut
melalui desas-desus, atau melalui media massa dan media elektronik.
Modus kejahatan pencemaran nama baik
akan semakin canggih seiring dengan semakin canggihnya tekonolgi informasi dan
komunikasi. Seseorang yang berada di suatu pulau atau di suatu negara dapat
melakukan pencemaran nama baik terhadap orang yang berada di pulau atau negara
lain. Sosial media yang semakin berkembang juga memberikan peluang yang lebih
besar untuk terjadinya kejahatan tersebut.
1.2.
Maksud
dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah Menambah
wawasan tentang Illegal Contents.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk
memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada
semester VI (Enam) ini.
1.3.
Batasan
Masalah
Dalam
penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan
illegal contents
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
CyberCrime
Cyber crime adalah kejahatan dunia maya (cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang
menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan
aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan symbol material embrio
masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti
hanya selembar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas
informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama
yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information
company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan
berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh
pengguna dan pelanggan. Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan
metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang
oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatanperbuatan yang berdimensi
baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang. Dalam beberapa literatur,
cybercrime sering diidentikkan
sebagai computer crime.
Pengertian
Cybercrime Menurut Beberapa Ahli :
a.
Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
b.
Forester
dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama.
c.
Girasa
mendefinisikan cybercrime sebagai
aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
d.
Tavani
memberikan definisi cybercrime yang
lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan
dengan menggunakan teknologi cyber
dan terjadi di dunia cyber.
2.1.1.
Jenis-Jenis CyberCrime
Secara umum,
jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut ini:
- Akses Ilegal (Unauthorized
Access)
Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan
dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang
telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian,
misalnya:
a. Membuat pemilik akun kehilangan
data penting.
b. Menggunakan akun untuk aksi
kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
2.
Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)
Konten ilegal adalah
konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak
benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang
disebarkan di internet. Namun, yang paling
sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur
porno.
3.
Hacking dan Cracking
Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari
sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun,
banyak hacker yang
menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.
Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak
milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.
4.
Pemalsuan Data (Data
Forgery)
Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan
memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik
pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e–commerce yang dibuat
seolah-olah terjadi typo atau salah ketik
sehingga menguntungkan pelakunya.
5. Penyalahgunaan Kartu Kredit
(Carding)
Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya
berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang
lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang
dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam
mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar
negeri.
6. Pencurian Data (Data Theft)
Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer
secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain.
Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.
7. Memata-matai (Cyber
Espionage)
Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan
jaringan internet untuk masuk ke sistem
jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.
8.
CyberSquatting
Tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya
mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga tinggi.
9.
Cyber Typosquatting
Cyber crime dimana pelakunya
meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan
tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
2.2.
CyberLaw
Cyber
Law yaitu Hukum yang mengatur aktivitas di dunia maya (kejahatan dunia maya
melalui jaringan internet).1 Istilah cyber law telah membentuk rezim hukum baru
di Indonesia, khususnya dalam kegiatan teknologi dan informasi. Rezim hukum
cyber law di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang.
Nomor
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diundangkan oleh
Presiden RI tanggal 21 april 2008. Cyber Law adalah aspek hukumyang istilahnya
berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki cyber space atau dunia maya.
Istilah
hukum cyber berasal dari cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan
untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan Teknologi Informasi.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law of
Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminology cyber law belum menjadi terminologi yang umum.
Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of The Internet, Law
and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of
Information, Lex Informatica dan sebagainya. Di Indonesia sendiri tampaknya
belum ada satu istilah yang disepakati. Istilah yang dimaksudkan sebagai
terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi,
dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Cyber
Law diperlukan karena kegiatan Cyber dengan berbasis internet saat ini tidak
bisa dibatasi oleh teritori Negara dan dapat dilakukan kapanpun. Meskipun alat
buktinya berbentuk virtual (maya) dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah
kegiatan virtual yang berdampak nyata.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Illegal Contents
Kejahatan ini
dilakukan dengan jalan memasukkan data atau informasi ke dalam jaringan
internet tentang semua hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat melanggar
hukum atau ketertiban umum.Perbuatan tersebut misalnya pemuatan berita bohong,
fitnah, pornografi, pembocoran rahasia Negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah.Unsur utama pada kejahatan ini adalah pada isi
data yang dimasukkan ke dalam jaringan komputer.
3.1.1. Contoh
Kasus Illegal Contents
Contoh Kasus Illegal
Contents dimana pencemaran nama baik ini dilakukan dengan cara
memanfaatkan teknologi informasi dengan cara lisan maupun dengan cara tertulis.
Pencemaran nama baik dengan memanfaatkan teknologi informasi menggunakan lisan
biasanya dilakukan dengan melalaui telepon atau pesan suara yang mana di maksud
untuk menyerang nama baik seseorang.
Pencemran nama
baik menggunakan teknologi informasi dilakukan secara tertulis dilakukan dengan
cara membuat tulisan atau gambar berupa dokumen elektronik dengan maksud untuk
menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
3.1.2. Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents
Pelaku: pelaku yang menyebarkan
informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal
Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka
21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia
maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali
dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal
Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran
informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai
Pasal 29 harus memenuhi unsur:
- Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan,
berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
secara pribadi.
- Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku
mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa
hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan
“mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan
melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya
tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku
berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai
berikut:
- Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal
content.
- Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal
content.
- Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan
dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
1. Tidak memasang gambar yang dapat
memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
2. Memproteksi gambar atau foto
pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara
leluasa.
3. Melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
4. Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6. Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
7. Meningkatkan kerjasama antar
negara, baik bilateral, regional maupun multilateral,
dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama.
3.2.
Motif Cybercrime
1. Cybercrime sebagai
tindak kejahatan murni, dimana orang yang melakukan kejahatan
yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana
untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi
atau system computer.
2. Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi
atau system computer tersebut.
3. Cybercrime yang
menyerang individu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif
dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh :
Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak milik), kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang
menyerang pemerintah, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek
dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan,
atau menghancurkan suatu Negara.
3.3.
Penyebab
Terjadinya Cyber
Crime
1. Akses internet yang
tidak terbatas
Di zaman sekarang
ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang
telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita
diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada
batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian
oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan
mudahnya.
2. Kelalaian pengguna komputer
Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan
komputer. Seperti kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet
selalu memasukan semua data-data penting ke dalam internet.
Sehingga memberikan kemudahan bagi sebagian oknum untuk melakukan kejahatan.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan
tidak diperlukan peralatan yang super modern
Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya
kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah
alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam
mengunakannya. Namunpendorong utama tindak kejahatan di internet yaitu
susahnya melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,
mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer
Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di hindari,
karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang
di miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi
mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit untuk di hindari.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah
Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam
menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan
desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya. Sehingga
dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian
oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
6. Kurangnya perhatian masyarakat
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya
para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini
disebabkan karena rendahnya faktor pengetahuan tentang penggunaan internet yang
lebih dalam pada masyarakat.
3.4. Upaya Penanggulangan Cyber Crime
- Pengamanan sistem yang kuat
a. Sebuah sistem keamanan berfungsi
untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki atau di
akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan
sebuah situs internet.
b. Membangun sebuah keamanan sistem
merupakan sebuah langkah-langkah yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan
c. Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap
pengamanan fisik dan pengamanan data
d. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
Berbagai
perangkat lunak keamanan sistem meliputi :
- Internet Firewall
Jaringan komputer
yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall.
Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke
sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer
tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja
dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter
menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja
yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa
berhu bungan. Firewall proxy berarti mengizinkan
pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya,
namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
- Kriptografi
Kriptografi adalah
seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut
dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh
penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang
menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang
dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat
dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi
dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data
sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi
data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain
text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses
enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan,
sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data
diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
- Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data
melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh
banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh
penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure
Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini,
komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak
dapat lagi membaca isi data.
2.
Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik
bilateral, regional maupun.
- Multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
3.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
- Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non
Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan
kejahatan di internet.
- Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual
Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari
U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara
intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
- Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia
Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point
of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan computer.
CONTOH
KASUS ILLEGAL CONTENTS
1.
Kasus
Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia
Pihak kepolisian menetapkan aktris Ayu Thalia sebagai tersangka
kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Nicholas Sean pada Agustus
2021. Laporan ini dibuat setelah Ayu melaporkan Nicholas ke pihak kepolisian
atas penganiayaan pada Jumat (27/8/2021) di sebuah showroom mobil di Pluit,
Jakarta Utara. Pihak kepolisian berujung menghentikan proses penyelidikan
terhadap dugaan penganiayaan ini karena tidak ditemukannya unsur pidana.
Laporan mengenai pecemaran nama baik kemudian dilayangkan oleh
Nicholas Sean atas tindakan Ayu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP
Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi dua
buah bukti mengenai kasus ini, tetapi tidak membeberkannya pada khalayak umum.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Illegal Content adalah
sebagai berikut:
Cybercrime merupakan suatu tindak
kejahatan di dunia Cyber atau dunia maya yang sangat merugikan. Cybercrime merupakan
akibat dari perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh
sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan. Jenis
cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and
Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and
Extortion, Offense against Intellectual Property dan Infringements of Privacy.
Disamping
Itu langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara
standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime
4.2. Saran
Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan berkaitan dengan Illegal Contents tersebut adalah:
1. Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE
sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan
dalam dunia cyber.
2. Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan
apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.
DAFTAR PUSTAKA
(Amalia
Arifah Program Studi Manajemen & Ekonomi UNISSULA Jl Kaligawe Km, 2011;
Hasibuan, 2016; Sahat et al., n.d.; Sosial, n.d.)
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
PERTEMUAN
9
‘‘ILLEGAL CONTENTS”
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun Oleh :
Haris Munandar (12190275)
Ihsan Anzari (12190949)
Joni Ashr (12190174)
LINK
: https://youtu.be/6CqIu4CHTVc
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota
Pontianak
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2022
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji
syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya
sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku
yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil adalah “Illegal Content”.
Tujuan penulisan
ini dibuat untuk mendapatkan nilai tugas makalah pertemuan ke-9 pada
Program Diploma Tiga (DIII) Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik
dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Kota
Pontianak.
Dalam penyusunan makalah ini kelompok
menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai
pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih
kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga
terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa penulisan ini masih belum
sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
berguna bagi kelompok khususnya bagi para pembaca.
Pontianak, 16 Juni 2022
Judul ............................................................................................................................ 1
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 4
BAB II LANDASAN TEORI.................................................................................... 8
2.1.1. Jenis - Jenis CyberCrime................................................................ 9
BAB III PEMBAHASAN......................................................................................... 14
3.1.1. Contoh Kasus Illegal Contents..................................................... 14
3.1.2. Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents................... 15
3.3. Penyebab Terjadinya CyberCrime........................................................... 18
3.4. Upaya Penanggulan CyberCrime............................................................. 20
SCONTOH KASUS ILLEGAL CONTENTS....................................................... 24
1. Kasus pencemaran Nama Baik Ayu
Thalia................................................ 24
BAB IV PENUTUP.................................................................................................. 25
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Masalah
Manusia
adalah makhluk yang diciptakan sempurna oleh Tuhan Yang Maha Esa disertai
dengan akal, pikiran, yang membedakannya dengan makhluk ciptaan lain. Manusia
dianugerahi kelebihan-kelebihan tersebut yang menandakan bahwa ia memiliki
harkat dan martabat yang jauh lebih tinggi dari makhluk lain. Salah satu
anugrah yang di berikan oleh Maha Pencipta adalah sebuah penemuan tekhnologi
yang perkembangannya semakin melaju pesat dari tahun ke tahun.Kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi melahirkan kontribusi yang positif terhadap
manusia di era modern ini karena mampu meningkatkan kemajuan dan membantu pekerjaan
manusia. Tetapi di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi juga melahirkan
kontribusi yang negatif, karena dengan meluasnya teknologi informasi dan
komunikasi ini yaitu salah satunya dengan adanya situs internet yang dapat
memudahkan manusia untuk mengakses data apapun yang seseorang inginkan,
sehingga dapat menyebabkan munculnya kejahatan-kejahatan baru yaitu dengan
memanfaatkan situs internet sebagai Modus operandinya.
Sebutan
lainnya yang diberikan kepada jenis kejahatan baru ini yaitu kejahatan dunia
maya.Kejahatan dunia maya yang dimaksud yaitu jenis kejahatan yang berkaitan
dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki
karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan
kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari
sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya dapat
diakses melalui komputer atau note book, tetapi sudah dapat diakses melalui
gadget. Bagian dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi ini adalah
jejaring sosial.Setiap orang dapat berekspresi dan bebas mengeluarkan pendapat,
kritik ataupun saran melalui akun jejaring sosial yang mereka punya.Namun, ada
juga beberapa diantaranya yang melakukan perbuatan melawan hukum. Misalnya
bebasnya berpendapat sehingga terdapat kalimat atau kata di akun jejaring
sosial tersebut yang menimbulkan penghinaan sehingga mengganggu hak orang lain
dan menyinggung. Bentuk penghinaan bermacam-macam yang pokoknya ialah ditujukan
untuk merendahkan kedudukan orang lain dan mempermalukan orang yang dihina
tersebut. Menghina, menghasut maupun mengumpat adalah tindakan yang jelek,
karena dengan menghina berarti menghacurkan orang lain dan merendahkan
derajatnya.
Di Indonesia menerapkan hukum positif (iusconstitutum)
dan di negara yang merdeka ini semua orang bebas untuk mengeluarkan pendapat
secara lisan ataupun tulisan dan sebagainya sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di
Muka Umum dalam Pasal 1 ayat (1), menyatakan bahwa:
“Hak
setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang
undangan.”
Dalam hal ini, tindak pidana yang
dibahas berdasarkan KUHP dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan
dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab melalui berbagai macam media dan cara yang dilakukan
oleh setiap individu. Seseorang dapat dikategorikan melakukan pencemaran nama
baik apabila melakukan tindakan tersebut secara langsung dan aktif dalam artian
penuduh dan yang dituduh berhadapan langsung dan pencemaran nama baik tersebut
terjadi saat itu juga. Ada pula orang yang melakukan pencemaran nama baik
dengan mengungkapkan kata-kata yang tidak baik dan menyinggung mengenai
seseorang kepada orang lain dan informasi tersebut didengar orang tersebut
melalui desas-desus, atau melalui media massa dan media elektronik.
Modus kejahatan pencemaran nama baik
akan semakin canggih seiring dengan semakin canggihnya tekonolgi informasi dan
komunikasi. Seseorang yang berada di suatu pulau atau di suatu negara dapat
melakukan pencemaran nama baik terhadap orang yang berada di pulau atau negara
lain. Sosial media yang semakin berkembang juga memberikan peluang yang lebih
besar untuk terjadinya kejahatan tersebut.
1.2.
Maksud
dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah Menambah
wawasan tentang Illegal Contents.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk
memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada
semester VI (Enam) ini.
1.3.
Batasan
Masalah
Dalam
penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan
illegal contents
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
CyberCrime
Cyber crime adalah kejahatan dunia maya (cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang
menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan
aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan symbol material embrio
masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti
hanya selembar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas
informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama
yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information
company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan
berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh
pengguna dan pelanggan. Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan
metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang
oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatanperbuatan yang berdimensi
baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang. Dalam beberapa literatur,
cybercrime sering diidentikkan
sebagai computer crime.
Pengertian
Cybercrime Menurut Beberapa Ahli :
a.
Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
b.
Forester
dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama.
c.
Girasa
mendefinisikan cybercrime sebagai
aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
d.
Tavani
memberikan definisi cybercrime yang
lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan
dengan menggunakan teknologi cyber
dan terjadi di dunia cyber.
2.1.1.
Jenis-Jenis CyberCrime
Secara umum,
jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut ini:
- Akses Ilegal (Unauthorized
Access)
Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan
dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang
telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian,
misalnya:
a. Membuat pemilik akun kehilangan
data penting.
b. Menggunakan akun untuk aksi
kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
2.
Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)
Konten ilegal adalah
konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak
benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang
disebarkan di internet. Namun, yang paling
sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur
porno.
3.
Hacking dan Cracking
Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari
sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun,
banyak hacker yang
menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.
Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak
milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.
4.
Pemalsuan Data (Data
Forgery)
Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan
memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik
pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e–commerce yang dibuat
seolah-olah terjadi typo atau salah ketik
sehingga menguntungkan pelakunya.
5. Penyalahgunaan Kartu Kredit
(Carding)
Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya
berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang
lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang
dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam
mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar
negeri.
6. Pencurian Data (Data Theft)
Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer
secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain.
Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.
7. Memata-matai (Cyber
Espionage)
Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan
jaringan internet untuk masuk ke sistem
jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.
8.
CyberSquatting
Tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya
mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga tinggi.
9.
Cyber Typosquatting
Cyber crime dimana pelakunya
meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan
tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
2.2.
CyberLaw
Cyber
Law yaitu Hukum yang mengatur aktivitas di dunia maya (kejahatan dunia maya
melalui jaringan internet).1 Istilah cyber law telah membentuk rezim hukum baru
di Indonesia, khususnya dalam kegiatan teknologi dan informasi. Rezim hukum
cyber law di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang.
Nomor
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diundangkan oleh
Presiden RI tanggal 21 april 2008. Cyber Law adalah aspek hukumyang istilahnya
berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki cyber space atau dunia maya.
Istilah
hukum cyber berasal dari cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan
untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan Teknologi Informasi.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law of
Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminology cyber law belum menjadi terminologi yang umum.
Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of The Internet, Law
and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of
Information, Lex Informatica dan sebagainya. Di Indonesia sendiri tampaknya
belum ada satu istilah yang disepakati. Istilah yang dimaksudkan sebagai
terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi,
dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Cyber
Law diperlukan karena kegiatan Cyber dengan berbasis internet saat ini tidak
bisa dibatasi oleh teritori Negara dan dapat dilakukan kapanpun. Meskipun alat
buktinya berbentuk virtual (maya) dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah
kegiatan virtual yang berdampak nyata.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Illegal Contents
Kejahatan ini
dilakukan dengan jalan memasukkan data atau informasi ke dalam jaringan
internet tentang semua hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat melanggar
hukum atau ketertiban umum.Perbuatan tersebut misalnya pemuatan berita bohong,
fitnah, pornografi, pembocoran rahasia Negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah.Unsur utama pada kejahatan ini adalah pada isi
data yang dimasukkan ke dalam jaringan komputer.
3.1.1. Contoh
Kasus Illegal Contents
Contoh Kasus Illegal
Contents dimana pencemaran nama baik ini dilakukan dengan cara
memanfaatkan teknologi informasi dengan cara lisan maupun dengan cara tertulis.
Pencemaran nama baik dengan memanfaatkan teknologi informasi menggunakan lisan
biasanya dilakukan dengan melalaui telepon atau pesan suara yang mana di maksud
untuk menyerang nama baik seseorang.
Pencemran nama
baik menggunakan teknologi informasi dilakukan secara tertulis dilakukan dengan
cara membuat tulisan atau gambar berupa dokumen elektronik dengan maksud untuk
menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
3.1.2. Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents
Pelaku: pelaku yang menyebarkan
informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal
Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka
21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia
maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali
dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal
Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran
informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai
Pasal 29 harus memenuhi unsur:
- Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan,
berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
secara pribadi.
- Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku
mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa
hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan
“mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan
melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya
tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku
berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai
berikut:
- Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal
content.
- Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal
content.
- Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan
dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
1. Tidak memasang gambar yang dapat
memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
2. Memproteksi gambar atau foto
pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara
leluasa.
3. Melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
4. Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6. Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
7. Meningkatkan kerjasama antar
negara, baik bilateral, regional maupun multilateral,
dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama.
3.2.
Motif Cybercrime
1. Cybercrime sebagai
tindak kejahatan murni, dimana orang yang melakukan kejahatan
yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana
untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi
atau system computer.
2. Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi
atau system computer tersebut.
3. Cybercrime yang
menyerang individu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif
dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh :
Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak milik), kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang
menyerang pemerintah, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek
dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan,
atau menghancurkan suatu Negara.
3.3.
Penyebab
Terjadinya Cyber
Crime
1. Akses internet yang
tidak terbatas
Di zaman sekarang
ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang
telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita
diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada
batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian
oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan
mudahnya.
2. Kelalaian pengguna komputer
Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan
komputer. Seperti kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet
selalu memasukan semua data-data penting ke dalam internet.
Sehingga memberikan kemudahan bagi sebagian oknum untuk melakukan kejahatan.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan
tidak diperlukan peralatan yang super modern
Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya
kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah
alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam
mengunakannya. Namunpendorong utama tindak kejahatan di internet yaitu
susahnya melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,
mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer
Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di hindari,
karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang
di miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi
mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit untuk di hindari.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah
Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam
menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan
desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya. Sehingga
dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian
oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
6. Kurangnya perhatian masyarakat
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya
para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini
disebabkan karena rendahnya faktor pengetahuan tentang penggunaan internet yang
lebih dalam pada masyarakat.
3.4. Upaya Penanggulangan Cyber Crime
- Pengamanan sistem yang kuat
a. Sebuah sistem keamanan berfungsi
untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki atau di
akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan
sebuah situs internet.
b. Membangun sebuah keamanan sistem
merupakan sebuah langkah-langkah yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan
c. Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap
pengamanan fisik dan pengamanan data
d. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
Berbagai
perangkat lunak keamanan sistem meliputi :
- Internet Firewall
Jaringan komputer
yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall.
Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke
sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer
tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja
dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter
menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja
yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa
berhu bungan. Firewall proxy berarti mengizinkan
pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya,
namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
- Kriptografi
Kriptografi adalah
seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut
dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh
penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang
menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang
dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat
dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi
dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data
sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi
data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain
text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses
enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan,
sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data
diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
- Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data
melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh
banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh
penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure
Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini,
komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak
dapat lagi membaca isi data.
2.
Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik
bilateral, regional maupun.
- Multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
3.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
- Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non
Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan
kejahatan di internet.
- Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual
Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari
U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara
intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
- Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia
Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point
of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan computer.
CONTOH
KASUS ILLEGAL CONTENTS
1.
Kasus
Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia
Pihak kepolisian menetapkan aktris Ayu Thalia sebagai tersangka
kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Nicholas Sean pada Agustus
2021. Laporan ini dibuat setelah Ayu melaporkan Nicholas ke pihak kepolisian
atas penganiayaan pada Jumat (27/8/2021) di sebuah showroom mobil di Pluit,
Jakarta Utara. Pihak kepolisian berujung menghentikan proses penyelidikan
terhadap dugaan penganiayaan ini karena tidak ditemukannya unsur pidana.
Laporan mengenai pecemaran nama baik kemudian dilayangkan oleh
Nicholas Sean atas tindakan Ayu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP
Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi dua
buah bukti mengenai kasus ini, tetapi tidak membeberkannya pada khalayak umum.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Illegal Content adalah
sebagai berikut:
Cybercrime merupakan suatu tindak
kejahatan di dunia Cyber atau dunia maya yang sangat merugikan. Cybercrime merupakan
akibat dari perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh
sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan. Jenis
cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and
Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and
Extortion, Offense against Intellectual Property dan Infringements of Privacy.
Disamping
Itu langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara
standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime
4.2. Saran
Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan berkaitan dengan Illegal Contents tersebut adalah:
1. Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE
sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan
dalam dunia cyber.
2. Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan
apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.
DAFTAR PUSTAKA
(Amalia
Arifah Program Studi Manajemen & Ekonomi UNISSULA Jl Kaligawe Km, 2011;
Hasibuan, 2016; Sahat et al., n.d.; Sosial, n.d.)
Komentar
Posting Komentar