ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI

PERTEMUAN 9

 

‘‘ILLEGAL CONTENTS”

 

MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK

 

Disusun Oleh :

Haris Munandar       (12190275)

Ihsan Anzari              (12190949)

Joni Ashr                   (12190174)

 

LINK : https://youtu.be/6CqIu4CHTVc



 

Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

2022

KATA PENGANTAR

 

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil adalah “Illegal Content”.

Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai tugas makalah  pertemuan ke-9 pada Program Diploma Tiga (DIII) Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Kota Pontianak.

Dalam penyusunan makalah ini kelompok menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.

Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kelompok khususnya bagi para pembaca.

Pontianak, 16 Juni 2022

 


 

DAFTAR ISI

Judul ............................................................................................................................ 1

Kata Pengantar ............................................................................................................ 2

Daftar Isi....................................................................................................................... 3

BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 4

1.1. Latar Belakang Masalah............................................................................. 4

1.2. Maksud dan Tujuan.................................................................................... 7

1.3. Batasan Masalah......................................................................................... 7

 

BAB II LANDASAN TEORI.................................................................................... 8

2.1. CyberCrime................................................................................................ 8

2.1.1. Jenis - Jenis CyberCrime................................................................ 9

2.2. CyberLaw................................................................................................. 12

 

BAB III PEMBAHASAN......................................................................................... 14

3.1. Pengertian Illegal Contents...................................................................... 14

3.1.1. Contoh Kasus Illegal Contents..................................................... 14

3.1.2. Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents................... 15

3.2. Motif CyberCrime.................................................................................... 17

3.3. Penyebab Terjadinya CyberCrime........................................................... 18

3.4. Upaya Penanggulan CyberCrime............................................................. 20

SCONTOH KASUS ILLEGAL CONTENTS....................................................... 24

1. Kasus pencemaran Nama Baik Ayu Thalia................................................ 24

 

BAB IV PENUTUP.................................................................................................. 25

4.1. Kesimpulan............................................................................................... 25

4.2. Saran......................................................................................................... 26

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 27

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.  Latar Belakang Masalah

Manusia adalah makhluk yang diciptakan sempurna oleh Tuhan Yang Maha Esa disertai dengan akal, pikiran, yang membedakannya dengan makhluk ciptaan lain. Manusia dianugerahi kelebihan-kelebihan tersebut yang menandakan bahwa ia memiliki harkat dan martabat yang jauh lebih tinggi dari makhluk lain. Salah satu anugrah yang di berikan oleh Maha Pencipta adalah sebuah penemuan tekhnologi yang perkembangannya semakin melaju pesat dari tahun ke tahun.Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi melahirkan kontribusi yang positif terhadap manusia di era modern ini karena mampu meningkatkan kemajuan dan membantu pekerjaan manusia. Tetapi di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi juga melahirkan kontribusi yang negatif, karena dengan meluasnya teknologi informasi dan komunikasi ini yaitu salah satunya dengan adanya situs internet yang dapat memudahkan manusia untuk mengakses data apapun yang seseorang inginkan, sehingga dapat menyebabkan munculnya kejahatan-kejahatan baru yaitu dengan memanfaatkan situs internet sebagai Modus operandinya.

Sebutan lainnya yang diberikan kepada jenis kejahatan baru ini yaitu kejahatan dunia maya.Kejahatan dunia maya yang dimaksud yaitu jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.

Teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya dapat diakses melalui komputer atau note book, tetapi sudah dapat diakses melalui gadget. Bagian dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi ini adalah jejaring sosial.Setiap orang dapat berekspresi dan bebas mengeluarkan pendapat, kritik ataupun saran melalui akun jejaring sosial yang mereka punya.Namun, ada juga beberapa diantaranya yang melakukan perbuatan melawan hukum. Misalnya bebasnya berpendapat sehingga terdapat kalimat atau kata di akun jejaring sosial tersebut yang menimbulkan penghinaan sehingga mengganggu hak orang lain dan menyinggung. Bentuk penghinaan bermacam-macam yang pokoknya ialah ditujukan untuk merendahkan kedudukan orang lain dan mempermalukan orang yang dihina tersebut. Menghina, menghasut maupun mengumpat adalah tindakan yang jelek, karena dengan menghina berarti menghacurkan orang lain dan merendahkan derajatnya.

Di Indonesia menerapkan hukum positif (iusconstitutum) dan di negara yang merdeka ini semua orang bebas untuk mengeluarkan pendapat secara lisan ataupun tulisan dan sebagainya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum dalam Pasal 1 ayat (1), menyatakan bahwa:

“Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang undangan.”

            Dalam hal ini, tindak pidana yang dibahas berdasarkan KUHP dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui berbagai macam media dan cara yang dilakukan oleh setiap individu. Seseorang dapat dikategorikan melakukan pencemaran nama baik apabila melakukan tindakan tersebut secara langsung dan aktif dalam artian penuduh dan yang dituduh berhadapan langsung dan pencemaran nama baik tersebut terjadi saat itu juga. Ada pula orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan mengungkapkan kata-kata yang tidak baik dan menyinggung mengenai seseorang kepada orang lain dan informasi tersebut didengar orang tersebut melalui desas-desus, atau melalui media massa dan media elektronik.

            Modus kejahatan pencemaran nama baik akan semakin canggih seiring dengan semakin canggihnya tekonolgi informasi dan komunikasi. Seseorang yang berada di suatu pulau atau di suatu negara dapat melakukan pencemaran nama baik terhadap orang yang berada di pulau atau negara lain. Sosial media yang semakin berkembang juga memberikan peluang yang lebih besar untuk terjadinya kejahatan tersebut.

 

1.2.  Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah Menambah wawasan tentang Illegal Contents.

Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester VI (Enam) ini.

1.3.  Batasan Masalah

Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan

illegal contents


 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.  CyberCrime

Cyber crime adalah kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selembar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan. Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatanperbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang. Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.

Pengertian Cybercrime Menurut Beberapa Ahli :

a.       Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

b.      Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

c.       Girasa mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

d.      Tavani memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

2.1.1.  Jenis-Jenis CyberCrime

Secara umum, jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut ini:

  1. Akses Ilegal (Unauthorized Access)

Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:

a.       Membuat pemilik akun kehilangan data penting.

b.      Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.

2.      Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)

Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur porno.

3.      Hacking dan Cracking

Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.

Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virusprobing, dan lainnya.

4.      Pemalsuan Data (Data Forgery)

Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs ecommerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.

5.      Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)

Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.

6.      Pencurian Data (Data Theft)

Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.

7.      Memata-matai (Cyber Espionage)

Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.

8.      CyberSquatting

Tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.

9.      Cyber Typosquatting

Cyber crime dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.

2.2.    CyberLaw

Cyber Law yaitu Hukum yang mengatur aktivitas di dunia maya (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet).1 Istilah cyber law telah membentuk rezim hukum baru di Indonesia, khususnya dalam kegiatan teknologi dan informasi. Rezim hukum cyber law di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang.

Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diundangkan oleh Presiden RI tanggal 21 april 2008. Cyber Law adalah aspek hukumyang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyber space atau dunia maya.

Istilah hukum cyber berasal dari cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan Teknologi Informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminology cyber law belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of The Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, Lex Informatica dan sebagainya. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Cyber Law diperlukan karena kegiatan Cyber dengan berbasis internet saat ini tidak bisa dibatasi oleh teritori Negara dan dapat dilakukan kapanpun. Meskipun alat buktinya berbentuk virtual (maya) dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata.


 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.  Pengertian Illegal Contents

Kejahatan ini dilakukan dengan jalan memasukkan data atau informasi ke dalam jaringan internet tentang semua hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat melanggar hukum atau ketertiban umum.Perbuatan tersebut misalnya pemuatan berita bohong, fitnah, pornografi, pembocoran rahasia Negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah.Unsur utama pada kejahatan ini adalah pada isi data yang dimasukkan ke dalam jaringan komputer.

3.1.1. Contoh Kasus Illegal Contents

Contoh Kasus Illegal Contents dimana pencemaran nama baik ini dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi informasi dengan cara lisan maupun dengan cara tertulis. Pencemaran nama baik dengan memanfaatkan teknologi informasi menggunakan lisan biasanya dilakukan dengan melalaui telepon atau pesan suara yang mana di maksud untuk menyerang nama baik seseorang.

Pencemran nama baik menggunakan teknologi informasi dilakukan secara tertulis dilakukan dengan cara membuat tulisan atau gambar berupa dokumen elektronik dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

 

3.1.2. Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents

Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:

  1. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
  2. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
  2. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
  3. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

Solusi pencegahan cyber crime illegal content:

1.      Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.

2.      Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.

3.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut

4.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

5.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

6.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

7.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateralregional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama.

3.2.  Motif Cybercrime

1.      Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni, dimana orang yang melakukan kejahatan    yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

2.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

3.      Cybercrime yang menyerang individu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

4.      Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik), kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

5.       Cybercrime yang menyerang pemerintah, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

3.3.  Penyebab Terjadinya Cyber Crime

1.      Akses internet yang tidak terbatas

Di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.

2.      Kelalaian pengguna komputer

Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sebagian oknum untuk melakukan kejahatan.

3.      Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern

Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama tindak kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.

4.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer

Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang di miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit untuk di hindari.

5.      Sistem keamanan jaringan yang lemah

Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya. Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.

6.      Kurangnya perhatian masyarakat

Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.

3.4.  Upaya Penanggulangan Cyber Crime

  1. Pengamanan sistem yang kuat

a.       Sebuah sistem keamanan berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan sebuah situs internet.

b.      Membangun sebuah keamanan sistem merupakan sebuah langkah-langkah yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan

c.       Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data

d.      Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi :

  1. Internet Firewall

Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhu   bungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.

  1. Kriptografi

Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.

  1. Secure Socket Layer (SSL)

Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.

2. Penanggulangan Global

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. Meningkatkan  sistem  pengamanan  jaringan  komputer  nasional  sesuai  standar internasional.
  3. Meningkatkan  pemahaman  serta  keahlian  aparatur  penegak  hukum  mengenai  upaya pencegahan,  investigasi  dan  penuntutan  perkara-perkara  yang  berhubungan  dengan cybercrime.
  4. Meningkatkan  kerjasama  antarnegara,  baik  bilateral,  regional  maupun.
  5. Multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

3. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

  1.  Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet.
  2. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
  3. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer.

 

 

CONTOH KASUS ILLEGAL CONTENTS

1.      Kasus Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia

Pihak kepolisian menetapkan aktris Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Nicholas Sean pada Agustus 2021. Laporan ini dibuat setelah Ayu melaporkan Nicholas ke pihak kepolisian atas penganiayaan pada Jumat (27/8/2021) di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara. Pihak kepolisian berujung menghentikan proses penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan ini karena tidak ditemukannya unsur pidana.

Laporan mengenai pecemaran nama baik kemudian dilayangkan oleh Nicholas Sean atas tindakan Ayu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi dua buah bukti mengenai kasus ini, tetapi tidak membeberkannya pada khalayak umum.


 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1. Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Illegal Content adalah sebagai berikut:

Cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia Cyber atau dunia maya yang sangat merugikan. Cybercrime merupakan akibat dari perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan. Jenis cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property dan Infringements of Privacy.

Disamping Itu langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime

 

4.2.  Saran

Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan berkaitan dengan Illegal Contents tersebut adalah:

1.      Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.

2.      Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.


 

DAFTAR PUSTAKA

(Amalia Arifah Program Studi Manajemen & Ekonomi UNISSULA Jl Kaligawe Km, 2011; Hasibuan, 2016; Sahat et al., n.d.; Sosial, n.d.)

 MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI

PERTEMUAN 9

 

‘‘ILLEGAL CONTENTS”

 

MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK

 

Disusun Oleh :

Haris Munandar       (12190275)

Ihsan Anzari              (12190949)

Joni Ashr                   (12190174)

 

LINK : https://youtu.be/6CqIu4CHTVc



 

Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

2022

KATA PENGANTAR

 

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil adalah “Illegal Content”.

Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai tugas makalah  pertemuan ke-9 pada Program Diploma Tiga (DIII) Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Kota Pontianak.

Dalam penyusunan makalah ini kelompok menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.

Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kelompok khususnya bagi para pembaca.

Pontianak, 16 Juni 2022

 


 

DAFTAR ISI

Judul ............................................................................................................................ 1

Kata Pengantar ............................................................................................................ 2

Daftar Isi....................................................................................................................... 3

BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 4

1.1. Latar Belakang Masalah............................................................................. 4

1.2. Maksud dan Tujuan.................................................................................... 7

1.3. Batasan Masalah......................................................................................... 7

 

BAB II LANDASAN TEORI.................................................................................... 8

2.1. CyberCrime................................................................................................ 8

2.1.1. Jenis - Jenis CyberCrime................................................................ 9

2.2. CyberLaw................................................................................................. 12

 

BAB III PEMBAHASAN......................................................................................... 14

3.1. Pengertian Illegal Contents...................................................................... 14

3.1.1. Contoh Kasus Illegal Contents..................................................... 14

3.1.2. Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents................... 15

3.2. Motif CyberCrime.................................................................................... 17

3.3. Penyebab Terjadinya CyberCrime........................................................... 18

3.4. Upaya Penanggulan CyberCrime............................................................. 20

SCONTOH KASUS ILLEGAL CONTENTS....................................................... 24

1. Kasus pencemaran Nama Baik Ayu Thalia................................................ 24

 

BAB IV PENUTUP.................................................................................................. 25

4.1. Kesimpulan............................................................................................... 25

4.2. Saran......................................................................................................... 26

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 27

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.  Latar Belakang Masalah

Manusia adalah makhluk yang diciptakan sempurna oleh Tuhan Yang Maha Esa disertai dengan akal, pikiran, yang membedakannya dengan makhluk ciptaan lain. Manusia dianugerahi kelebihan-kelebihan tersebut yang menandakan bahwa ia memiliki harkat dan martabat yang jauh lebih tinggi dari makhluk lain. Salah satu anugrah yang di berikan oleh Maha Pencipta adalah sebuah penemuan tekhnologi yang perkembangannya semakin melaju pesat dari tahun ke tahun.Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi melahirkan kontribusi yang positif terhadap manusia di era modern ini karena mampu meningkatkan kemajuan dan membantu pekerjaan manusia. Tetapi di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi juga melahirkan kontribusi yang negatif, karena dengan meluasnya teknologi informasi dan komunikasi ini yaitu salah satunya dengan adanya situs internet yang dapat memudahkan manusia untuk mengakses data apapun yang seseorang inginkan, sehingga dapat menyebabkan munculnya kejahatan-kejahatan baru yaitu dengan memanfaatkan situs internet sebagai Modus operandinya.

Sebutan lainnya yang diberikan kepada jenis kejahatan baru ini yaitu kejahatan dunia maya.Kejahatan dunia maya yang dimaksud yaitu jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.

Teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya dapat diakses melalui komputer atau note book, tetapi sudah dapat diakses melalui gadget. Bagian dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi ini adalah jejaring sosial.Setiap orang dapat berekspresi dan bebas mengeluarkan pendapat, kritik ataupun saran melalui akun jejaring sosial yang mereka punya.Namun, ada juga beberapa diantaranya yang melakukan perbuatan melawan hukum. Misalnya bebasnya berpendapat sehingga terdapat kalimat atau kata di akun jejaring sosial tersebut yang menimbulkan penghinaan sehingga mengganggu hak orang lain dan menyinggung. Bentuk penghinaan bermacam-macam yang pokoknya ialah ditujukan untuk merendahkan kedudukan orang lain dan mempermalukan orang yang dihina tersebut. Menghina, menghasut maupun mengumpat adalah tindakan yang jelek, karena dengan menghina berarti menghacurkan orang lain dan merendahkan derajatnya.

Di Indonesia menerapkan hukum positif (iusconstitutum) dan di negara yang merdeka ini semua orang bebas untuk mengeluarkan pendapat secara lisan ataupun tulisan dan sebagainya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum dalam Pasal 1 ayat (1), menyatakan bahwa:

“Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang undangan.”

            Dalam hal ini, tindak pidana yang dibahas berdasarkan KUHP dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui berbagai macam media dan cara yang dilakukan oleh setiap individu. Seseorang dapat dikategorikan melakukan pencemaran nama baik apabila melakukan tindakan tersebut secara langsung dan aktif dalam artian penuduh dan yang dituduh berhadapan langsung dan pencemaran nama baik tersebut terjadi saat itu juga. Ada pula orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan mengungkapkan kata-kata yang tidak baik dan menyinggung mengenai seseorang kepada orang lain dan informasi tersebut didengar orang tersebut melalui desas-desus, atau melalui media massa dan media elektronik.

            Modus kejahatan pencemaran nama baik akan semakin canggih seiring dengan semakin canggihnya tekonolgi informasi dan komunikasi. Seseorang yang berada di suatu pulau atau di suatu negara dapat melakukan pencemaran nama baik terhadap orang yang berada di pulau atau negara lain. Sosial media yang semakin berkembang juga memberikan peluang yang lebih besar untuk terjadinya kejahatan tersebut.

 

1.2.  Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah Menambah wawasan tentang Illegal Contents.

Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester VI (Enam) ini.

1.3.  Batasan Masalah

Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan

illegal contents


 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.  CyberCrime

Cyber crime adalah kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selembar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan. Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatanperbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang. Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.

Pengertian Cybercrime Menurut Beberapa Ahli :

a.       Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

b.      Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

c.       Girasa mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

d.      Tavani memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

2.1.1.  Jenis-Jenis CyberCrime

Secara umum, jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut ini:

  1. Akses Ilegal (Unauthorized Access)

Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:

a.       Membuat pemilik akun kehilangan data penting.

b.      Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.

2.      Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)

Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur porno.

3.      Hacking dan Cracking

Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.

Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virusprobing, dan lainnya.

4.      Pemalsuan Data (Data Forgery)

Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs ecommerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.

5.      Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)

Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.

6.      Pencurian Data (Data Theft)

Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.

7.      Memata-matai (Cyber Espionage)

Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.

8.      CyberSquatting

Tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.

9.      Cyber Typosquatting

Cyber crime dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.

2.2.    CyberLaw

Cyber Law yaitu Hukum yang mengatur aktivitas di dunia maya (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet).1 Istilah cyber law telah membentuk rezim hukum baru di Indonesia, khususnya dalam kegiatan teknologi dan informasi. Rezim hukum cyber law di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang.

Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diundangkan oleh Presiden RI tanggal 21 april 2008. Cyber Law adalah aspek hukumyang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyber space atau dunia maya.

Istilah hukum cyber berasal dari cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan Teknologi Informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminology cyber law belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of The Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, Lex Informatica dan sebagainya. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Cyber Law diperlukan karena kegiatan Cyber dengan berbasis internet saat ini tidak bisa dibatasi oleh teritori Negara dan dapat dilakukan kapanpun. Meskipun alat buktinya berbentuk virtual (maya) dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata.


 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.  Pengertian Illegal Contents

Kejahatan ini dilakukan dengan jalan memasukkan data atau informasi ke dalam jaringan internet tentang semua hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat melanggar hukum atau ketertiban umum.Perbuatan tersebut misalnya pemuatan berita bohong, fitnah, pornografi, pembocoran rahasia Negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah.Unsur utama pada kejahatan ini adalah pada isi data yang dimasukkan ke dalam jaringan komputer.

3.1.1. Contoh Kasus Illegal Contents

Contoh Kasus Illegal Contents dimana pencemaran nama baik ini dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi informasi dengan cara lisan maupun dengan cara tertulis. Pencemaran nama baik dengan memanfaatkan teknologi informasi menggunakan lisan biasanya dilakukan dengan melalaui telepon atau pesan suara yang mana di maksud untuk menyerang nama baik seseorang.

Pencemran nama baik menggunakan teknologi informasi dilakukan secara tertulis dilakukan dengan cara membuat tulisan atau gambar berupa dokumen elektronik dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

 

3.1.2. Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents

Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:

  1. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
  2. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
  2. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
  3. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

Solusi pencegahan cyber crime illegal content:

1.      Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.

2.      Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.

3.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut

4.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

5.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

6.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

7.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateralregional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama.

3.2.  Motif Cybercrime

1.      Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni, dimana orang yang melakukan kejahatan    yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

2.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

3.      Cybercrime yang menyerang individu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

4.      Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik), kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

5.       Cybercrime yang menyerang pemerintah, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

3.3.  Penyebab Terjadinya Cyber Crime

1.      Akses internet yang tidak terbatas

Di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.

2.      Kelalaian pengguna komputer

Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sebagian oknum untuk melakukan kejahatan.

3.      Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern

Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama tindak kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.

4.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer

Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang di miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit untuk di hindari.

5.      Sistem keamanan jaringan yang lemah

Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya. Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.

6.      Kurangnya perhatian masyarakat

Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.

3.4.  Upaya Penanggulangan Cyber Crime

  1. Pengamanan sistem yang kuat

a.       Sebuah sistem keamanan berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan sebuah situs internet.

b.      Membangun sebuah keamanan sistem merupakan sebuah langkah-langkah yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan

c.       Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data

d.      Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi :

  1. Internet Firewall

Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhu   bungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.

  1. Kriptografi

Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.

  1. Secure Socket Layer (SSL)

Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.

2. Penanggulangan Global

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. Meningkatkan  sistem  pengamanan  jaringan  komputer  nasional  sesuai  standar internasional.
  3. Meningkatkan  pemahaman  serta  keahlian  aparatur  penegak  hukum  mengenai  upaya pencegahan,  investigasi  dan  penuntutan  perkara-perkara  yang  berhubungan  dengan cybercrime.
  4. Meningkatkan  kerjasama  antarnegara,  baik  bilateral,  regional  maupun.
  5. Multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

3. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

  1.  Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet.
  2. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
  3. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer.

 

 

CONTOH KASUS ILLEGAL CONTENTS

1.      Kasus Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia

Pihak kepolisian menetapkan aktris Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Nicholas Sean pada Agustus 2021. Laporan ini dibuat setelah Ayu melaporkan Nicholas ke pihak kepolisian atas penganiayaan pada Jumat (27/8/2021) di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara. Pihak kepolisian berujung menghentikan proses penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan ini karena tidak ditemukannya unsur pidana.

Laporan mengenai pecemaran nama baik kemudian dilayangkan oleh Nicholas Sean atas tindakan Ayu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi dua buah bukti mengenai kasus ini, tetapi tidak membeberkannya pada khalayak umum.


 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1. Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Illegal Content adalah sebagai berikut:

Cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia Cyber atau dunia maya yang sangat merugikan. Cybercrime merupakan akibat dari perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan. Jenis cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property dan Infringements of Privacy.

Disamping Itu langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime

 

4.2.  Saran

Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan berkaitan dengan Illegal Contents tersebut adalah:

1.      Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.

2.      Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.


 

DAFTAR PUSTAKA

(Amalia Arifah Program Studi Manajemen & Ekonomi UNISSULA Jl Kaligawe Km, 2011; Hasibuan, 2016; Sahat et al., n.d.; Sosial, n.d.)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Install XAMPP

Pengertian XAMPP